spot_img
Beranda blog Halaman 243

Rilis Capaian Kinerja, Kejari Kota Semarang Berhasil Selamatkan Keuangan Negara dari Korupsi dan TPPU Hingga 4,6 Miliar

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengadakan konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, S.H.,  memaparkan capaian kinerja dalam periode Juli 2023 hingga Juli 2024, Selasa (23/7).

Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah mengenai penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara, khususnya tindak pidana korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, S.H., menyatakan bahwa melalui upaya yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas, Kejari Kota Semarang berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, Kejari Kota Semarang berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan beberapa capaian penting. Kejari Kota Semarang berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam hal eksekusi yakni denda sebesar Rp. 50.000.000,-, uang rampasan yang berhasil dieksekusi mencapai Rp. 5.828.908,-. Lebih lanjut, hasil lelang dari barang rampasan menghasilkan total sebesar Rp. 4.633.008.500,- serta Biaya perkara yang berhasil ditagihkan dalam kasus ini adalah sebesar Rp. 50.000,-.

“Pemulihan keuangan negara di Kejari Kota Semarang, denda sebesar kurang lebih Rp. 50 juta rupiah, uang rampasan 5,8 juta, hasil lelang mencapai sekitar 4,6 miliar,” ungkap Agung.

Lebih lanjut, Dalam perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai  dan TPPU, Kejari Kota Semarang juga mencatat pencapaian dalam penyelamatan keuangan negara. Uang rampasan yang berhasil dieksekusi dalam perkara ini mencapai Rp. 3.100.000,-. Biaya perkara yang berhasil ditagihkan adalah sebesar Rp. 22.000,-.

Secara keseluruhan, penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara tipikor dan TPPU serta tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU yang ditangani oleh Kejari Kota Semarang Semarang mencapai 4,6 miliar.

Penyelamatan Keuangan Negara dari Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)

Selain penyelamatan keuangan, Kejari Kota Semarang juga berupaya meningkatkan kualitas penanganan perkara dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelamatkan keuangan negara.

Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, S.H., menjelaskan bahwa salah satu upaya tersebut adalah dengan bantuan dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

“Dari DATUN masuknya ke dalam bantuan hukum non litigasi serta masuk ke dalam item pemulihan keuangan negara, dalam hal ini kami Kejari Kota Semarang melakukan kerjasama dengan Bapenda dalam hal melakukan penagihan pajak” ucap Agung

Agung juga menyebutkan bahwa berkat kerjasama yang terjalin antara Kejari Kota Semarang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, mereka berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp43 miliar.

“Dari DATUN, penyelamatan keuangan negara mencapai Rp43 miliar melalui MoU dengan Pemkot. Kami membantu Bapenda dalam penagihan pajak dari wajib pajak restoran, pajak bumi bangan dan pajak hiburan,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam memberikan perlindungan serta pendidikan yang optimal bagi anak-anak Indonesia.

Hal itu disampaikan Ferry saat momentum Hari Anak Nasional ke-40 di tahun 2024, dengan tema utama yang diusung adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, di Semarang, Selasa (23/7).

“Dalam momentum Hari Anak Nasional ini, mari kita bersama-sama memberikan dukungan penuh untuk menjamin masa depan yang cerah bagi generasi penerus bangsa kita. Anak-anak adalah aset berharga bangsa yang perlu kita lindungi dan kita didik dengan penuh kasih sayang,” ujar Ferry.

Ia juga menambahkan pentingnya pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, mendukung pertumbuhan optimal, dan memberikan akses terbaik untuk pendidikan serta kesehatan bagi setiap anak Indonesia.

“Tanggung jawab kita tidak hanya pada hari ini, tetapi setiap hari dalam memberikan dukungan penuh untuk menjamin masa depan yang cerah bagi generasi penerus kita. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang perlu kita jaga dan kita bimbing dengan penuh kasih sayang,” tandas Ferry.

Peringatan Hari Anak Nasional juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus bekerja keras dalam mewujudkan hak-hak anak sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Ferry juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan anak-anak di Jawa Tengah, baik melalui pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anak-anak. Mari kita terus bekerja bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi mereka,” tutup Ferry.

Wakil Ketua DPC PDIP Semarang Bantah Wali Kota Tersangka KPK!

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kontroversi mencuat di Kota Semarang setelah pernyataan tegas dari Wakil Ketua DPC PDIP, Supriyadi, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang.

Supriyadi menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan terhadap Wali Kota tersebut adalah hoaks yang sengaja digaungkan oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan citra kepemimpinan yang telah dibangun dengan baik.

Ia sangat menghormati proses penyidikkan yang sedang dilakukan KPK. Supriyadi meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunarti Rahayu alias Mbak Ita.

“Sebetulnya KPK turun ke Semarang dalam rangka untuk penyelidikkan. Artinya, belum ada tersangka satu pun yang ditahan atau disidik. Bu Wali [Mbak Ita] baik-baik saja, karena memang menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Supriyadi, Senin (22/7).

Supriyadi menegaskan bahwa kehadiran Mbak Ita dalam rapat paripurna menunjukkan bahwa politikus PDIP tersebut masih bekerja seperti biasa.

Hal ini sekaligus membuktikan bahwa Mbak Ita sangat menghargai proses hukum yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Supriyadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa pemberitaan yang telah memframing Mbak Ita sebagai tersangka.

Menurutnya, hingga saat ini KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus yang tengah diselidiki.

Supriyadi berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita yang belum jelas kebenarannya dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Uskup Pribumi Pertama Indonesia, Mgr Albertus Soegijapranata Dikenang dalam Perayaan 61 Tahun Wafatnya

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Menjadi Uskup Pribumi Pertama, Mgr. Albertus Soegijapranata merupakan pahlawan nasional yang dikenal karena perjuangannya menegakkan nasionalisme di kalangan umat Katolik.

Mengintegrasikan semangat nasionalisme dengan iman Katolik, ia dikenal dengan semboyannya yang khas, “100% Katolik 100% Indonesia.”

Lahir pada 25 November 1896, uskup kelahiran Surakarta itu menempuh pendidikan di seminari dan menekuni studi teologi di Belanda. Setelah ditahbiskan sebagai imam pada 1931, Soegijapranata kembali ke Nusantara dan mulai aktif di berbagai kegiatan gerejawi dan sosial.

Pada 1940, ia diangkat menjadi Vikaris Apostolik Semarang. Ia pun ditunjuk sebagai Uskup Agung Semarang pada 1949, menjadikannya Uskup Pribumi Pertama di Indonesia.

Menghembuskan nafas terakhirnya di Belanda pada 22 Juli 1963, Mgr. Soegijapranata ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional bahkan sebelum jenazahnya sampai di Tanah Air.

Perayaan Ekaristi Peringatan 61 Tahun
Wafatnya Patron Unika Soegijapranata

Sebagai penghormatan atas jasanya bagi Negara dan Gereja, Universitas Katolik Soegijapranata atau Soegijapranata Catholic University (SCU) mengajak segenap sivitas akademikanya memperingati 61 tahun wafatnya mendiang Uskup Pribumi Pertama tersebut. Mereka berkumpul dalam Misa Peringatan 61 Tahun Wafatnya Mgr. Albertus Soegijapranata yang diadakan di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal Semarang pada 22 Juli 2024.

Misa tersebut dipimpin oleh selebran utama, Rm. P. Wiryono Priyotamtama, SJ. Adapun konselebran dalam misa tersebut yaitu Rm. Sbastianus Prasetya Aditama N., Pr., Rm. Al. Purwa Hadiwardaya, MSF, dan Rm. Marcellinus Tanto, SJ. Selain sivitas akademika, SCU juga mengundang perwakilan dari Pemuda Katolik, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI).

Misa ini ditutup dengan Pemberian Mawar Putih dan Tabur Bunga di Makam Mgr. Soegijapranata. Perayaan Ekaristi ini menjadi momen Unika Soegijapranata dalam mengenang semangat perjuangan patronnya.

Perjuangan Diplomatis Mgr. Soegijapranata

Dalam homilinya, Rm. Purwa menuturkan Mgr. Soegijapranata sangat berperan dalam mempromosikan dialog antar agama, khususnya untuk memperjuangkan hak rakyat Indonesia.

“Mgr. Soegijapranata sangat diplomatis, sehingga sangat memikirkan akibat dari tindakannya yang mungkin bisa menimpa gereja dan umat Katolik. Inginnya gereja dan umat Katolik walau adanya perbedaan pendapat dengan pemerintah kala itu,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, Rektor SCU, Dr. Ferdinandus Hindiarto melihat perjuangan diplomatis Mgr. Soegijapranata didasari perhatiannya terhadap umat. Mgr. Soegijapranata sendiri merupakan patron di kalangan sivitas akademika SCU.

“Kontribusi besarnya untuk mengirimkan surat untuk Vatikan agar mengakui kedaulatan dan kemerdekaan negara kita menunjukkan dedikasinya terhadap umat. Pengaruhnya di kalangan gerejawi internasional sangat membantu posisi Indonesia di mata dunia,” ujarnya.

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Dorong Kejaksaan Tingkatkan Kepastian Hukum

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono, memberikan ucapan selamat serta doa dan harapan kepada institusi kejaksaan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.

“Semoga kejaksaan semakin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memberikan rasa adil, rasa aman bagi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia yang kita cintai ini,” ujar Ferry, di Semarang, Senin (22/7).

Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga mengungkapkan harapannya agar kejaksaan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan profesional.

Menurutnya, peran kejaksaan sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan di tengah masyarakat.

“Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk merenungkan kembali peran dan kontribusi kejaksaan dalam sistem hukum di Indonesia,” ungkap Ferry.

Lewat Momentum HBA ke-64, Kejaksaan diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan integritasnya demi kemajuan bangsa.

Serta, ucapan dan harapan yang disampaikan oleh Ferry ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi seluruh jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanggapi Soal Kegiatan KPK di Semarang, Walikota Semarang Pastikan Pemerintahan Terus Berjalan

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu buka suara soal kegiatan KPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mbak Ita sapaan akrabnya memastikan pemerintahan terus berjalan.

Hal itu disampaikan usai dirinya mengikuti kegiatan Rapat Paripurna di Balai Kota Semarang, Senin (22/7). Dirinya memastikan pihaknya menjalankan kegiatan tersebut sesuai prosedur.

Dirinya mengaku juga masih ada di pemerintahan hingga saat ini. “Ya Saya pada saat ada kegiatan di pemerintah kota Saya ada di kantor, cuma memang ada di atas dan Alhamdulillah sampai saat ini Saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan,” ujarnya.

“Tapi terkait dengan pemerintah kota Semarang bisa juga berjalan,” lanjutnya.

Mbak Ita juga memastikan akan kooperatif terkait kegiatan KPK. “Saya ada di sini tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sehat,” ucapnya.

Sementara Mbak Ita hadir dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Mbak Ita juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2024 bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Semarang.

Struktur perubahan anggaran APBD Tahun 2024 yaitu sebesar Rp.5,7 triliun, dengan belanja Rp.5,9 sekian. Lalu Penerimaan Pembiayaan Rp.288 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan Rp.67 miliar. “Sehingga ada Defisit di APBD sebesar Rp 221 miliar yang ditutup dari pembiayaan netto,” katanya.

Pergeseran anggaran itu terjadi di beberapa OPD Pemkot Semarang seperti di Dinas Pendidikan yang di antaranya adalah kegiatan penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor, pengelolaan dana BOS Sekolah Dasar.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di antaranya kegiatan untuk penyediaan dan perbaikan prasarana, sarana dan utilitas Umum di perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian. Serta BKPP Kota Semarang yakni untuk peningkatan dan kapasitas Kinerja ASN.

Mbak Ita berharap setelah penandatanganan nota kesepakatan Perubahan APBD ini, Pemkot bersama DPRD Kota Semarang bisa menyelesaikan Raperda APBD Perubahan Kota Semarang Tahun 2024.

“Saya berharap sebelum pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 pada beberapa bulan ke depan sudah rampung,” pungkasnya.

Gandeng Psikologi SCU, DKV SCU Soroti Isu Kesehatan Mental dalam Pameran Aksarasa

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Sejumlah mahasiswa Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Soegijapranata Catholic University (SCU) memamerkan hasil karyanya dalam Pameran Aksarasa. Pameran akhir semester ini diselenggarakan pada 19-21 Juli 2024 di Uptown Mall Semarang.

Adapun karya buatan mahasiswa yang ditampilkan di antaranya mulai dari lukisan, desain grafis, komik, gim, fashion, hingga action figure dari mainan bekas.

Selain itu, pameran ini juga menampilkan hasil karya mahasiswa dalam memasarkan produk UMKM binaan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah. Beberapa produk yang dipasarkan di antaranya mulai dari fashion hingga kuliner.

“Mahasiswa di sana bikin katalog, company profile, dan video promosinya,” jelas dosen Program Studi DKV SCU, Agnes Indah Suciani Kristanti, MIKom.

Semua karya tersebut merupakan capaian pembelajaran dari berbagai mata kuliah selama 1 semester. “Seru bisa ikut pameran dan ini merupakan output diajarkan sangat melatih kemampuan desain saya,” ungkap Mahasiswa Program Studi DKV SCU, Theresa Jovita W.

Pameran Aksarasa: Art Healing

Mengusung tema “Art Healing,” pameran ini sekaligus merupakan wujud perhatian Program Studi DKV SCU terhadap isu kesehatan mental. Menyoroti isu tersebut, Program Studi DKV SCU juga menggandeng Fakultas Psikologi (FPsi) SCU dalam penyelenggaraan pameran ini. “Pesan yang ingin kami sampaikan adalah bagaimana kreativitas bisa menjadi media untuk move on dari stres,” tambah Agnes.

Ia pun menjelaskan pihaknya rutin menyelenggarakan pameran serupa tiap semester untuk memamerkan karya mahasiswa ke luar kampus. “Kami ambil dari karya terbaik teman-teman mahasiswa baru sampai semester akhir,” tambahnya.

Workshop Kerajinan Tangan dan Forum Diskusi Kreatif

Bersamaan dengan pameran ini, Program Studi DKV dan FPsi SCU juga menghadirkan berbagai workshop yang bisa diikuti khususnya oleh pengunjung Uptown Mall. Salah satunya yaitu workshop “Membatik Bareng Setitik” yang digelar bersama UMKM Desainer Motif Bangunan Cagar Budaya Semarang, Setitik.

Pengunjung Uptown Mall juga bisa berkreasi membuat pin sulam dengan mengikuti workshop “Make Your Own Embroidery Pin” bersama UMKM kerajinan sulam tangan, Teliti. Kedua workshop tersebut diselenggarakan pada 19 Juli 2024.

Program Studi DKV dan FPsi SCU juga mengajak pengunjung Uptown Mall mengkreasikan clay bersama UMKM kerajinan clay asal Semarang, La Vouvette. Dikemas workshop “Fun with Clay,” rangkaian pameran tersebut diselenggarakan pada 20 Juli 2024.

Pameran ini juga diramaikan dengan forum diskusi kreatif yang membahas mulai dari keseharian mahasiswa Program Studi DKV SCU hingga cara menyalurkan stres melalui seni. Para pengunjung pameran juga berkesempatan memainkan board game karya mahasiswa Program Studi DKV SCU.

Kejati Jateng Amankan DP dalam Kasus Korupsi Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DP terkait kasus penyalahgunaan dana simpanan nasabah di salah satu Bank BUMN.

DP diduga terlibat dalam penggelapan dana yang mencapai total kerugian negara sebesar 11 miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng), Ponco Hartan menjelaskan bahwa DP ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti-bukti yang cukup menguatkan perannya dalam kasus ini ditemukan.

“Kami telah mengambil langkah tegas terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para nasabah yang terkena dampak dari tindakan yang tidak bertanggung jawab ini,” ujar Kajati Jateng Ponco, di Kantor Kejati Jateng, Senin (22/7).

Diketahui, DP Selaku Petugas Adm dana dan jasa, sekaligus marketing dana di Bank BUMN Cabang Purbalingga.

Selama masa jabatannya dari Juli 2003 hingga September 2023, DP diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian besar bagi institusi perbankan dan nasabah.

Adapun peran DP adalah menawarkan kepada para nasabah sebuah program dari salah satu Bank BUMN yang ternyata fiktif. Dalam penawaran tersebut, DP menjanjikan imbal hasil sebesar 1-2 persen per 10-15 hari kepada nasabah yang berpartisipasi.

Program ini tampak menarik bagi banyak nasabah yang tertarik dengan keuntungan cepat dan aman.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa DP secara diam-diam melakukan penarikan dana dari akun nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Dana yang ditarik kemudian digunakan untuk transaksi trading crypto, sebuah bentuk investasi yang sangat berisiko dan tidak stabil.

DP kini ditahan dan dihadapkan pada proses hukum atas tuduhan penipuan dan penyalahgunaan dana nasabah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang tampak terlalu baik untuk menjadi kenyataan.

Kejati Jateng Selesaikan Kasus Kerugian Negara PT. Seruni Prima Perkasa, Kerugian Capai 47 Miliar

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyampaikan perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit melalui Bank BUMN.

Hadir dalam Konferensi pers itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) Ponco Hartanto, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Sunarwan serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wahyu Sabrudin, yang berlangsung di Kantor Kejati Jateng, Senin (22/7).

Kajati Jateng Ponco Hartanto melalui Aspidsus Wahyu menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah mencapai tahap penyidikan yang mendalam.

“Penyidikan Tahap 2 terhadap dua Tindak Pidana TPPU, tindak pidana pertama terkait pemberian fasilitas kredit melalui Bank BUMN, terhadap PT. Citra Guna Perkasa dan PT. Hasyam Indo Vision tahun 2016-2017 dengan tersangka AH dan DI, proses tahap 2 dilakukan di Lapas Semarang, yang saat sedang menjalani hukuman pidana perkara sebelumnya yakni tindak pidana korupsi. Makanya hari ini TPPU-nya tanpa dihadirkan oleh tersangka,” ungkap Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Kejati Jateng mengenakan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 8 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Penyidik telah menangani perkara pencucian tersebut dengan kerugian sekitar 112 miliar rupiah,” tambah Wahyu.

Perkara kedua yakni penyidikan tahap 2 terhadap kasus TPPU terkait pemberian fasilitas kredit dari bank BUMN ke Kantor Cabang PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

“Proses tahap duanya dilakukan di lapas, AH disangkakan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” beber Wahyu

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa dengan perkara pencucian uang pasal, pasal yang disangkakan terhdap pelaku pemberian fasilitas kredit salah satu bank BUMN sebanyak 47 miliar.

“Penyidik Kejati Jateng telah menyelesaikan perkara tersebut dengan kerugian negara yang telah disalurkan dan tidak bisa dikembalikan oleh PT. Seruni Prima Perkasa sebanyak sekitar 47 miliar rupiah. Untuk pasal yang disangkakan adalah pemberian fasilitas kredit salah satu bank BUMN,” tandas Wahyu.

HBA ke-64, Kajati Ponco Hartanto Apresiasi Kinerja Jajaran dalam Menuntaskan Kasus Korupsi si Jawa Tengah

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyampaikan serangkaian pencapaian kinerja yang yang berhasil di selesaikan sepanjang tahun ini.

Termasuk dalam penangan kasus korupsi, yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng), Ponco Hartanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, yang berlangsung di kantor Kejati Jateng, Senin (22/7).

Kajati Jateng Ponco menyampaikan bahwa mereka telah menangani sebanyak 8 perkara korupsi, dengan fokus utama pada kasus-kasus yang melibatkan penyaluran kredit fiktif di bank-bank BUMN.

“Kejaksaan itu tidak lepas dari penegakan hukum, khususnya untuk pemberantasan korupsi. Sampai saat ini, kami telah sedang menangani 8 perkara korupsi. Kemarin, sudah terdapat 4 tersangka dalam kasus penyaluran kredit fiktif di bank BUMN,” ungkap Kajati Jateng Ponco.

Adapun perkara yang ditangani Kejati Jateng meliputi penyidikan perkara Bank BUMN di Jawa Tengah, pidana pencucian uang pada Bank BUMN, penyertaan modal BUMN di salah satu perusahaan, tindak pidana korupsi simpan pinjam di Bank BUMN, tindak pidana korupsi di Universitas Negeri di Jawa Tengah, serta penyimpangan pada aset di BUMN di Jakarta.

Selain itu, Ponco juga menyampaikan kemajuan di bidang-bidang lainnya, diantaranya dalam bidang tata usaha negara.

“Pencapaian di bidang tata usaha negara sudah mengalami kemajuan yang baik dengan banyaknya MoU yang telah kami buat,” tambahnya.

Dalam subbagian umum, terdapat beberapa hibah penting yang diterima oleh Kejati Jateng, seperti hibah pembangunan kantor Cabjari Kejati Jateng yang terletak di Jalan Puri Anjasworo dari Pemprov Jateng, hibah tanah di Sukorejo Gunungpati, dan hibah Rusunawa ASN Kejaksaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Di bidang Pidana Umum (Pidum), Kejati Jateng juga menunjukkan hasil yang mengesankan diantaranya restorative Justice.

“Dari Januari sampai Juli ini, sekitar 25 perkara telah berhasil diproses berdasarkan prinsip restorative justice,” jelas Ponco.

Lebih lanjut, Ponco menjelaskan bahwa dari bulan Januari hingga Juni 2024, dari jumlah keseluruhan satuan tugas dan satuan kerja (satker) Kejari sebanyak 37, yang melaksanakan restorative justice ada 16 satker, dengan total kasus restorative yang diproses sebanyak 25