spot_img
Beranda blog Halaman 376

Kakorlantas Polri: Tidak Ada Lagi Pembayaran Dengan Uang Tunai Di Setiap Pembuatan SIM

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., menjelaskan bahwa tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai di setiap tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” jelasnya, Jumat (4/8/23).

Irjen. Pol. Firman Santyabudi, menjelaskan apabila adanya transaksi pembayaran secara tunai, dipastikan uang itu tidak masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong pribadi petugas. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Firman Santyabudi meminta kepada masyarakat untuk tidak mengiming-imingi petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan.

“Jangan anggota saya di iming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” tutupnya.

Pemkab Jepara Imbau Masyarakat Gunakan Jaring Ramah Lingkungan Tangkap Ikan

0

JEPARA (Pertamanews.id) – Para nelayan diminta untuk menggunakan jaring ramah lingkungan, untuk menangkap ikan di laut Jepara.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menegaskan, para nelayan diminta tidak menggunakan jaring dengan mata jarring terlalu kecil, seperti halnya jaring arad. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan, agar ikan-ikan yang masih kecil tidak ikut terjaring dan memiliki waktu untuk berkembang biak.

“Penggunaan jaring dengan tepat akan mendukung ketersediaan ikan yang berkelanjutan,” ujar Edy, saat bertemu dengan perwakilan nelayan, di Ruang Comand Center Setda setempat, Kamis (3/8/2023).

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan kesepakatan antara nelayan di wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara. Hal ini sekaligus, untuk meminimalisasi terjadinya konflik antarnelayan di tengah laut.

Disampaikan, ada beberapa kesepakatan yang dilakukan, pertama nelayan Jepara sepakat wilayah perairan Jepara utara harus bebas dari penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, mulai Ujung Piring ke arah timur utara. Kedua, penggunaan alat tangkap aktif di wilayah perairan Jepara utara dilakukan di atas delapan mil (Alas Karang Tuwo)

“Ketiga, alat tangkap garuk tidak boleh digunakan di wilayah perairan Jepara selatan di bawah dua mil. Keempat, nelayan Jepara yang bersandar di pelabuhan penumpang (Pantai Kartini), agar menjaga kebersihan dan ketertiban, serta tidak melakukan aktivitas yang mengganggu pelabuhan seperti perbaikan jaring dan lainnya,” jelasnya

Terkahir, imbuhnya, yaitu sanksi atas pelanggaran kesepakatan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Edy berharap, dengan adanya kesepakatan tersebut, tidak akan muncul konflik nelayan, khususnya masalah alat tangkap.

“Saya berharap, ini bisa dipedomani bersama-sama. Apa yang sudah menjadi kesepakatan harus dilaksanakan,” ungkap Edy.

Kejagung Terima Berkas Penetapan Tersangka Panji Gumilang

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Tersangka APG.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 05 Juli 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumadena mengatakan, membernarkan hal tersebut terhadap tersangka APG sehubungan dengan penodaan agama.

” Dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” jelasnya.

Ketut mengungkapkan, tindakan tersebut terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Selanjutnya, Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terakhir, JAM-Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara.

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek II

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (3/8).

Adapun Keenam saksi merupakan HL selaku Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Kementerian Perhubungan, S selaku Kartawan PT Waskita Beton Precast Direktur Operasional (VP/VSP Infra 2 2019-2021 PT Waskita Karya, (persero) Tbk), HPS selaku Subdit Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga, BP selaku Konsultan Quantity Surveyor, K selaku Direktur Utama PT Farika Beton, terakhir THT selaku Direktur Utama PT Intisumbe Baja Sakti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumadena mengatakan, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

” Mereka terlibat keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejagung Dorong Penegakan Hukum Humanis Melalui Program ‘Jaga Desa’

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Sesuai dengan Perintah Direktif Presiden yang menyatakan ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“ Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Jaksa Agung.

Penegakan hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak.

Jaksa Agung ST Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lain, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan.

Tujuan yang akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat. Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam rangka mendekatkan Jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan tahun 2022.

Kemudian yang terbaru adalah Membagun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Program tersebut memiliki manfaat yang yang luar biasa dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Di samping itu juga menciptakan keharmonisan, ketentraman dan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki, karena menurut Jaksa Agung “Bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu kedepan tidak diperlukan lagi”.

Untuk memberikan legitimasi Penegakan Hukum Humanis, Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-temgaj masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan.

Mengutip ungkapan dari Jaksa Agung ST Burhanudin “Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu Desa”. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa ke 63, “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembanguan Nasional”.

Selain itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mendorong Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023, guna membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa.

Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan. Di samping itu, kita dorong pemanfaatan Rumah Restoratif menjadi tempat penyelesaian konflik di desa adalah suatu terobosan penegakan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di Desa sehingga tidak ada lagi perkara yang ada di masyarakat masuk ke Pengadilan namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius).

Program Kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Program ini nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan kedepan akan menjadi Aksi Nasional, oleh karena Program ini dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan public Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Berhasil Bawa Gajahmungkur Lebih Baik, Rotasi Jabatan Ade Bhakti Jadi Sorotan

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Di balik ramainya pencopotan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti Iriawan yang kini dipindah menjadi Sekretaris Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Selama menjabat sebagai Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti memiliki sejumlah prestasi untuk Kota Semarang.

Salah satunya, Kecamatan Gajahmungkur menduduki peringkat pertama evaluasi kinerja OPD setiap triwulan atau 3 bulan sekali yang dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

“Bukan penghargaan dari KemenpanRB tapi berupa evaluasi kinerja OPD itu triwulan setiap 3 bulan sekali. Alhamdulillah, saya di bulan Juni, nilainya bagus. Triwulan pertama 2023 ini, kemudian triwulan kedua dari 51 OPD, kita peringkat 5. Tapi kalau dibandingkan dengan 16 kecamatan lain, kami di peringkat pertama,” jelas Ade Bhakti saat ditemui di Kantor Damkar Semarang, Rabu (2/8/2023).

Selain prestasi mendapatkan peringkat pertama hasil evaluasi KemenpanRB, Ade Bhakti membeberkan bahwa pihaknya dalam penanganan stunting di wilayahnya yakni jumlahnya dapat ditekan hingga menduduki peringkat ketiga.

“Kalau bicara masalah stunting jumlahnya, kami pun juga nggak banyak-banyak amat. Kami peringkat ketiga atau keempat, paling sedikit.
Alhamdulillah sejak saya masuk (Camat Gajahmungkur), kemarin jumlahnya 60-an dievaluasi tinggal 30-an atau bahkan 26, “ungkapnya.

Dari sederet prestasi selama menjabat sebagai Camat Gajahmungkur itu, Ade Bhakti menyebut bahwa program Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilaksanakan dengan baik di Kecamatan Gajahmungkur.

“Jadi program Pemerintah Kota Semarang di Gajahmungkur selalu kita laksanakan dengan baik,” imbuh dia.

Dalam kesempatan ini, dia menekankan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Camat Gajahmungkur tidak selalu untuk mengejar prestasi, melainkan bagaimana agar masyarakat bisa merasakan peran dari pihaknya.

“Kita bukan kejar prestasi, tapi bagaimana caranya dari masyarakat itu merasakan kehadiran kita di Gajahmungkur. Bahkan, penyelesaian permasalahan masyarakat seperti talud jebol sejak 2019, kemudian pembangunan balai kelurahan sejak 2018. Baru kali ini terealisasikan. Pastinya saya secara pribadi dengan teman-teman mendorong agar program di Gajahmungkur berjalan,” katanya.

Disinggung soal perintah langsung dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ade mengaku tidak pernah menerimanya. Ia membenarkan hal itu selama dirinya menjabat sebagai Camat Gajahmungkur hingga dilantik sebagai Sekretaris Pemadam Kebakaran Kota Semarang.

“Benar saya tidak diperintahkan wali kota. Boleh dilihat di WA (Whatsapp) saya,” bebernya.

Ade Bhakti lantas membandingkan Wali Kota Semarang dijabat oleh Hendrar Prihadi (Hendi) dan dipimpin oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita). Saat Wali Kota Semarang dijabat oleh Hendi, dirinya selalu mendapatkan perintah langsung melalui telepon.

Perbedaan Hendi dengan Ita, Ade menilai cara koordinasinya yang berbeda. Bedanya, Wali Kota Semarang sekarang berkoordinasi hanya melalui grup Whatsapp saja.

“Jadi saya kalau transisi dulu zaman Pak Hendi. Tidak membandingkan tapi kalau dulu, ada apa-apa telepon. Mungkin cara koordinasinya beda. Sekarang lewat grup Whatsapp, mungkin. Kalau saya pribadi ya, tidak masalah. Semua program di Gajahmungkur dijalankan dengan baik, bahkan nilainya saya bilang mendekati sempurna,” pungkasnya.

Terinfeksi Penyakit Kulit, RI Menunda Impor Sapi Hidup dari Australia

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Indonesia dilaporkan menunda impor sapi hidup dari empat fasilitas Australia setelah menemukan 13 sapi hidup terinfeksi lumpy skin disease (LSD) atau penyakit kulit.

LSD merupakan penyakit yang sangat menular yang ditemukan pada sapi. Penyakit tersebut menyebabkan lepuh dan mengurangi produksi susu, ditemukan pada sapi hidup yang diimpor dari empat dari 60 fasilitas Australia yang diizinkan untuk diekspor ke Indonesia.

Hewan-hewan yang terkena penyakit kulit tersebut kini dikarantina sebelum tiba di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, sesuai peraturan impor. Kepala Badan Karantina Pertanian Indonesia, Bambang mengungkapkan beberapa ternak hidup itu menunjukkan gejala fisik dari penyakit tersebut, (1/8/23).

Di lain hal, Kantor Kepala Dokter Hewan Australia mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa negara tersebut bebas dari LSD dan tidak pernah memiliki deteksi positif penyakit kulit tersebut.

Kementerian Pertanian Australia pada hari Senin kemarin mengatakan, mereka bekerja sama dengan mitranya dari Indonesia untuk memastikan ternak Australia memenuhi semua persyaratan Indonesia.

Impor sapi hidup dari empat fasilitas tersebut akan dihentikan selama 60 hari ke depan untuk menjalani penyelidikan. Jika LSD tidak ditemukan, impor sapi hidup akan dilanjutkan.

“Langkah pengendalian bersama sangat penting untuk mengendalikan penyebaran penyakit ini,” ujar Bambang.

Diketahui, Indonesia merupakan pasar terbesar ekspor sapi hidup Australia. Pada tahun 2022, lebih dari 303.000 sapi hidup diimpor dari Australia ke Indonesia dan lebih dari 153.000 dari Januari hingga Juli 2023.

Medsos Desa Diharapkan Jadi Sarana Pemasaran Potensi Lokal

0

TEMANGGUNG (Pertamanews.id) – Media sosial milik desa diharapkan dimanfaatkan untuk memasarkan potensi yang ada di wilayahnya, baik sektor UMKM, wisata, atau potensi lainnya. Sehingga, dapat berguna untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Hal itu ditekankan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung, Gotri Wijianto Wuriatmojo, saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa/ Kelurahan se-Kecamatan Kranggan, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, media sosial bisa disalahgunakan oleh sejumlah pihak, baik untuk kepentingan positif maupun negatif. Masyarakat dituntut bijak menyikap informasi-informasi yang datang, dengan memberikan informasi yang benar dan akurat, sekaligus untuk menangkal berita-berita hoaks.

Ditambahkan, banyaknya pengguna medsos pun mesti dimanfaatkan benar oleh masyarakat. Seperti, menjadikan medsos desa sebagai sarana pemasaran potensi lokal yang ada di wilayah masing-masing, baik sektor UMKM, wisata, atau potensi lainnya.

“Setelah dilakukan pendampingan oleh tim monev kepada admin, saya berharap untuk aktif lagi dalam meng-upload atau menginformasikan kegiatan-kegiatan yang ada di desa,” beber Gotri.

Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo, Farida Istiningsih menambahkan, medsos dibuat bukan untuk kepentingan Dinkominfo, akan tetapi untuk kepentingan desa, khususnya dalam mempromosikan dan mengenalkan desanya di dunia maya. Selain itu, media sosial yang dimiliki desa tidak hanya menginformasikan kegiatan pemerintahan desa, tetapi kegiatan-kegiatan keseharian masyarakat, mengangkat UMKM, potensi wisata, dan kesenian-kesenian yang ada di desa.

“Jangan lupa, setiap meng-upload informasi untuk diberi keterangan tentang kegiatannya, waktu, tempat atau mengandung unsur 5W 1H,” tambahnya.

Konsisten, PLN UIP JBT Berikan Pelatihan Lanjutan dari Program Kesetaraan Gender di Proyek PLTA Cisokan

0

BANDUNG (Pertamanews.id) – PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian tengah (PLN UIP JBT) secara konsisten menjalankan program kesetaraan gender bagi perempuan di wilayah pembangunan PLTA Upper Cisokan Pumped Storage.

Setelah sebelumnya dilakukan pemetaan serta pelatihan di bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM), kali ini para perempuan yang berada di sekitar proyek tersebut diberikan pelatihan lanjutan tentang pengembangan digital marketing.

Pelatihan ini dimaksudkan agar peserta mampu memanfaatkan strategi digital marketing sederhana yang dapat mendukung usahanya dan juga peserta dapat memastikan bahwa usahanya memiliki produk yang unik dan siap bersaing secara online.

Tidak hanya itu, kompetensi perempuan di wilayah sekitar pembangunan PLTA ini makin diperkuat dengan diberikannya pelatihan pengelolaan keuangan sederhana yang efektif.

Masih sama dengan lokasi pelatihan sebelumnya, yakni Kecamatan Cipongkor dan Rongga Kabupaten Bandung Barat, pelatihan ini diberikan oleh PLN UIP JBT bekerja sama dengan Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Perempuan. Selama pelatihan, sebanyak 57 peserta dipandu oleh narasumber yang berpengalaman di bidang digital marketing dan fotografi serta pengelolaan keuangan.

Para peserta secara aktif mengikuti berbagai materi seperti, copywriting pemasaran dan foto produk, pengetahuan dan keterampilan teknis pengelolaan keuangan, metode pembuatan anggaran, pendokumentasian pendapatan dan pengeluaran, serta strategi untuk mengoptimalkan sumber daya keuangan yang dimiliki.

General Manager PLN UIP JBT, Djarot Hutabri EBS meyakini pelatihan ini akan membawa dampak yang sangat positif bagi masyarakat. Menurutnya pemberdayaan yang diberikan adalah upaya untuk mengembangkan kemampuan masyarakat khususnya perempuan agar dapat bersaing di dunia bisnis serta meningkatkan kemandirian dan peran perempuan di sektor finansial.

“Kami sangat berharap agar setiap peserta mengikuti pelatihan berkelanjutan ini dengan serius, karena ini sangat bagus. Melalui program pemberdayaan perempuan, maka akan semakin meningkatkan kompetensi dan kesempatan untuk mempunyai peran lebih dalam keluarga dan masyarakat. Harapan ke depan, para wanita sekitar pembangunan PLTA Cisokan ini mampu bersaing di dunia usaha, meningkatkan pendapatan perempuan dan turut menggerakkan perekonomian daerah,” kata Djarot.

Rangkaian pelatihan ini menjadi bagian dari keseriusan PLN untuk mendukung adanya kesetaraan gender dan peningkatan kesempatan dan kemampuan wanita untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi di masyarakat. Upaya tersebut juga menjadi komitmen PLN dalam memenuhi Environmental and Social Commitment Plan (ESCP) sebagai kesepakatan dengan Bank Dunia.

Jelang Lawan Madura United, PSIS Bawa 21 Pemain

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – PSIS Semarang berangkat ke Madura untuk melakoni partai pekan keenam BRI Liga 1 2023/24 menghadapi Madura United di Stadion Gelora Bangkalan pada Sabtu (5/8) pukul 19.00 WIB.

Para punggawa Laskar Mahesa Jenar berangkat dari Semarang pada Kamis (3/8) pagi dengan menggunakan bus dari Semarang.

Dalam lawatannya ke markas Madura United kali ini, Gilbert Agius selaku pelatih kepala PSIS membawa 21 pemain.

Menurut pelatih asal Malta ini, skuat yang berangkat sudah disesuaikan dengan kebutuhan tim dimana ada pemain yang masih absen seperti Carlos Fortes (Hukuman Komdis), Vitinho dan Marukawa (cedera), serta Wawan Febriyanto dan Fredyan Wahyu (Panggilan Kesatuan).

“Ini sudah sesuai dengan kebutuhan tim dan kami akan berjuang untuk mendapatkan hasil terbaik di Madura,” tutur Gilbert Agius.

Ada pun skuat yang berangkat ke Madura sebagai berikut:

  1. Adi Satryo
  2. Syaiful
  3. Giovani Numberi
  4. M Haykal
  5. Bayu Fiqri
  6. Brandon Scheunemann
  7. M Sabillah
  8. Wahyu Prast
  9. Lucas Gamma
  10. Septian David
  11. Luthfi Kamal
  12. Delvin Rumbino
  13. Alfeandra Dewangga
  14. Tri Setiawan
  15. Ridho Syuhada
  16. M Akrom
  17. Riyan Ardiyansyah
  18. Boubakary Diarra
  19. Gali Freitas
  20. Gian Zola
  21. Rizky Dwi