spot_img
Beranda blog Halaman 390

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Spirit Pancasila

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yakni sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila yang memiliki nilai-nilai universal bangsa-bangsa di dunia seperti Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Demokrasi, dan Nilai Keadilan Sosial.

Pendiri bangsa Indonesia Soekarno menyebut kelima nilai tersebut sebagai way of life (pedoman hidup) bangsa Indonesia.

Lebih jauh Kaelan memaparkan, Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai pedoman hidup (way of life), identitas bangsa Indonesia (The Indonesian identity), filosofi dasar Negara (the philosophy of state), ideologi bangsa dan negara Indonesia (an ideology of nation and Indonesian state).

Selanjutnya menurut Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi, Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara (philosophische grondslag), ideologi Negara (staatidee), dan cita hukum (rechtsidee).

Cita hukum Pancasila merupakan hakikat aturan tingkah laku masyarakat yang berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta, dan pikiran dari masyarakat Indonesia. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber nilai, norma, kaidah, moral, dan hukum Negara, yang meliputi baik hukum tertulis (positive law) maupun hukum tidak tertulis (living law).

Penegakan hukum humanis yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, bukanlah sekedar ide atau gagasan, tetapi sebagai aktualisasi nilai-nilai Pancasila.

Sebagai sistem nilai yang hidup dalam masyarakat, penegakan hukum yang dilaksanakan oleh setiap insan Adhyaksa harus mengandung Nilai Ketuhanan. Artinya, keputusan apapun yang dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa, apalagi keputusan-keputusan hukum itu berdampak luas kepada masyarakat dan negara.
Selain itu, keputusan-keputusan yang diambil harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Implementasi penegakan hukum humanis harus mengandung nilai persatuan, kebersamaan, gotong royong dan teposiloro. Jadi, keputusan hukum harus diperuntukkan untuk kepentingan bersama.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan nilai demokrasi dalam hukum tidak bersumber dari penguasa, tetapi lebih dari, oleh, dan untuk masyarakat sebagai ujung tombak dari implementasi nilai-nilai demokrasi, serta yang paling penting sebagai landasan perwujudan penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat, bangsa dan Negara. Oleh karena kedudukan Jaksa sebagai Penuntut Umum adalah mewakili, jadi bukan saja mewakili korban, tetapi juga mewakili masyarakat, pemerintah dan Negara.

Spirit Pancasila dalam penegakan hukum humanis telah mampu mengelaborasi antara hukum modern yang kekinian dan harus dituangkan dalam hukum tertulis (positive law). Sementara hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), bukan saja diakui sebagai bagian dari hukum nasional, tetapi diakui sebagai hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari.

Keberadaan Pancasila bukan saja sebagai spirit penegakan hukum humanis, tetapi mampu mempersatukan anak bangsa di tengah perkembangan transformasi digital yang kian mengglobal. Di berbagai perbedaan yang kita miliki, Pancasila menjadi akar pemersatu. Maka dari itu, patut kita syukuri dan maknai hari lahir Pancasila ini untuk terus meningkatkan jiwa Pancasila sebagai akar budaya dan jati diri bangsa Indonesia.

Inilah Makanan Cepat Saji yang Berbahaya Jika Dikonsumsi Berlebihan

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Mengonsumsi makanan cepat saji (fast food) sudah menjadi tradisi masyarakat di era modern seperti sekarang ini. Banyak penelitian yang menyebutkan bahwa terlalu banyak mengonsumsi makanan seperti ini tidak baik untuk kesehatan.

Namun sayangnya, hal seperti itu tampaknya tidak digubris sama sekali, dan tetap saja masih banyak masyarakat yang rutin mengonsumsinya.

Berikut ini jenis makanan cepat saji, yang berbahaya jika dikonsumsi berlebihan, dikutip dari liputan6, Sabtu (3/6/23):

  1. Kentang goreng

Kentang goreng merupakan makanan ringan yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Tapi, makanan satu ini tetap dianggap buruk bila orang terlalu sering mengonsumsinya.

Apapun makanan yang digoreng menggunakan minyak sayur, akan berdampak buruk bagi kesehatan. Sebab, makanan itu akan mengandung lemak tak jenuh ganda, yang menghasilkan radikal bebas kanker dalam tubuh.

Kentang goreng juga cenderung mengandung bahan kimia penyebab kanker yang disebut dengan akrilamida.

  1. Hot dog

Roti berlapiskan daging sapi berukuran panjang dicampur dengan sedikit mayones, saus sambal, dan saus tomat ini pun memiliki kandungan yang tidak menyehatkan untuk tubuh.

Hot dog secara langsung berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit jantung, kanker, dan diabetes.

Yang menjadi masalah bukanlah daging yang ada di makanan itu, melainkan tingginya garam dan pengawet yang kerap digunakan.

Jika benar-benar ingin mengonsumsi makanan satu ini, pilihlah yang organik, dengan kandungan rendah lemak dan sodium.

  1. Donat

Donat polos tidak mengandung banyak kalori, dan tidak membahayakan tubuh Anda. Tapi, sekarang ini donat telah memiliki banyak varian rasa, dan mengandung banyak gula.

Bila mengonsumsinya hanya satu, mungkin tidak jadi masalah. Namun pada kenyataannya, rata-rata individu mengonsumsi donat sebanyak dua sampai tiga buah.

Di dalam donat yang berasa tidak mengandung nutrisi sama sekali, yang sudah pasti membuat pengonsumsinya akan terus merasa kelaparan.

  1. Bacon

Bacon terkandung natrium yang tinggi. Tiga potongan daging saja sudah sangat berbahaya, karena mengandung sodium sangat tinggi.

  1. Keripik kentang

Keripik kentang lebih berbahaya untuk kesehatan karena rata-rata individu rutin mengonsumsinya dalam jumlah yang sangat besar.

Selain kadar lemak yang tinggi, keripik ketang juga mengandung banyak sodium dan pengawet lainnya, yang berkontribusi terhadap kesehatan pengonsumsinya.

  1. Es krim

Es krim memang sangat nikmat bila dikonsumsi ketika cuaca sedang terik-teriknya. Tapi, es krim mengandung banyak kalori dan gula yang tidak kalah banyaknya dari sebotol minuman soda.

Es krim yang berbahaya ini maksudnya bila dicampurkan dengan susu dan dijadikan milkshake. Bila dijadikan milkshake maka Anda disebut telah mengonsumsi sekitar 1.000 kalori.

  1. Stick keju

Keju sendiri tidak begitu membahayakan bagi kesehatan. Namun akan menjadi masalah bila keju ini sudah dicampurkan dengan tepung roti dan digoreng.

Jadinya, di dalam stick keju terdapat lemak dan sodium yang sangat tinggi, dan sudah pasti sangat berbahaya untuk tubuh.

  1. Burger

Hamburger merupakan makanan cepat saji dengan nilai gizi yang sangat sedikit, dan sarat dengan segala sesuatu yang buruk bagi kesehatan.

Burger yang tersedia di restoran cepat saji pun telah dikaitkan dengan obesitas, penyakit jantung, dan masalah kesehatan lainnya.

  1. Nugget ikan

Nugget ikan kerap diberikan orang tua ke anak-anaknya. Ini jelas melanggar aturan, dan tidak baik bila terlalu sering diberikan.

Bila ingin sehat, makanlah daging ikan yang benar-benar fresh, dan jangan memilih ikan yang sudah diolah seperti ini.

Ingat, ikan yang sudah diolah rata-rata mengandung banyak bahan pengawet, apalagi bila digoreng.

  1. Pizza

Pizza yang dicampur dengan banyak keju, daging, saus, dengan bahan lainnya, mengandung 600 kalori per slice-nya. Sebab, makanan itu mengandung lemak jenuh, sodium, dan karbohidrat yang tinggi.

Polisi Ringkus Kepala Sekolah dan Guru Pelaku Pencabulan ke 12 Siswi di Wonogiri

0

WONOGIRI (Pertamanews.id) – Polisi menangkap dua orang oknum kepala sekolah dan guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah atas perbuatan bejatnya yang diduga mencabuli 12 siswinya.

Kepala Kepolisian Resor Wonogiri AKBP. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., mengatakan bahwa perbuatan oknum kepsek berinisial M (47) dan Y (51) terungkap setelah salah satu orang tua korbannya melapor ke polisi.

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei,” ungkap Kapolres Wonogiri.

Setelah status kasus tersebut naik ke penyidikan, pada tanggal 2 Juni, setelah melakukan pemeriksaan intensif, keduanya menjalani penahanan.

Dari hasil pemeriksaan, Kepala Sekolah berinisial (M) telah mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli sejak awal hingga pertengahan 2023. Sedangkan pelaku Y mengakui perbuatannya sejak 2021.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi, ungkap AKBP Andi Muhammad Indra.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” tegas Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pindah Tangan ke Swasta, PSIS Cabut dari Stadion Citarum Semarang

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Manajemen PSIS Semarang mulai Jumat (2/6/2023) resmi tidak mengelola lagi Stadion Citarum, baik lapangan mau pun fasilitas pendukungnya seperti kantor dan ruko.

Perlu diketahui pengelolaan Stadion Citarum yang dimiliki Pemerintah Kota Semarang berpindah tangan ke pihak swasta lainnya semenjak Rabu (24/5).

“Per hari ini, PSIS sudah tidak mengelola Stadion Citarum baik untuk latihan mau pun aset lainnya. Kami akan pindah seperti kantor juga akan pindah, kemudian lapangan juga,” tutur CEO PSIS, Yoyok Sukawi.

“Untuk senior, kami akan latihan di lapangan-lapangan lainnya di Semarang dan sekitarnya seperti Lapangan Wisesa PSIS Training Ground, Lapangan Mardie Soenarto, Lapangan Balasuga, Stadion Kebondalem Kendal dan lain-lainnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, untuk pembinaan PSIS juga tetap akan menggenjot pembinaan dengan memanfaatkan Lapangan Wisesa PSIS Training Ground.

“Untuk PSIS Development, kami rencana akan memaksimalkan Wisesa. Di situ kami akan bangun asrama untuk anak-anak PSIS Development kemudian ada boarding school juga. Mohon doanya supaya kami segera merealisasikan hal tersebut,” tutup Yoyok.

Polres Grobogan Ringkus 3 Pria, Jual Kekasih Lewat Aplikasi Michat

0
dok ilustrasi

GROBOGAN (Pertamanews.id) – Polisi berhasil menangkap tiga warga Semarang yang menjual pacarnya yang masih dibawah umur melalui aplikasi MiChat. Ketiga orang yang diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan, yakni VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang. Sedangkan korban prostitusi online melalui MiChat yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16) yang ketiganya juga merupakan warga Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengungkapkan bahwa penangkapan itu sendiri, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tempat dilakukan penangkapan tersebut sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Ketiga pelaku awalnya merayu korban untuk berpacaran. Setelah berpacaran, pria bejat itu juga melakukan persetubuhan dengan korban dan juga menjualnya lewat MiChat.

“Para tersangka memegang ponsel korban, dan berpura-pura menjadi korban dengan foto korban yang sudah dipasang di aplikasi MiChat,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (2/6/23).

Ia menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.

“Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,’’ jelasnya.

Para pelaku pun akan diancam dengan pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta,” tutupnya.

Lewat AMK Fest 2023, Univet Semarang Berikan Beasiwa Kuliah; Dorong Pendidikan Anak Bangsa!

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kolaborasi Anak Milenial Kreatif (AMK) dengan Universitas Ikip Veteran (Univet) Semarang menggelar event spektakuler berupa konser musik dan bazar ekonomi kreatif, Jumat (2/6).

Mengusung Tema “musik sebagai bentuk ekspresi semangat pemuda’ dengan menampilkan musisi-musisi lokal seperti Aftershine asal Yogyakarta, Damara De dan menampilkan local heroes Kota Semarang seperti Keroncong Syahdu, Overside, Acronym dan LC.

Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Nasional Angkatan Muda Ka’bah (PN AMK), Rendhika Harsono menyatakan AMK Fest x Univet 2023 ini akan dijadikan role model di seluruh Indonesia.
Karena, kegiatan seperti ini patut dicontoh oleh pimpinan wilayah AMK di provinsi lainnya dalam rangka regenerasi dan rekrutmen anggota.

“Terobosan yang sangat baru oleh AMK Jateng, model-model seperti ini perlu dikembangkan, perlu kita sebarkan di seluruh wilayah,” ungkap Rendhika.

Pemberian Beasiswa

Sementara itu, Ketua Yayasan Pembina Ikip Veteran, Ahmad Suudi, mengatakan sebagai bentuk apresiasinya kepada penonton, serta pengabdian dirinya untuk pendidikan pihaknya memberikan 5 buah beasiswa bagi 5 penonton AMK Fest x Univet 2023.

“Saya tergugah untuk memberikan beasiswa tersebut sebagai bentuk pengabdian saya di pendidikan,” ungkap Suudi.

Lebih Lanjut, Suudi menyampaikan Generasi Penerus Bangsa harus bisa mengedepankan pendidikan sebagi landasan hidup serta menjadi modal untuk kedepannya.

“Anak muda sekarang harus memperhatikan pendidikannya. Untuk bekal kedepan ketika dewasa, tantangan kedepan itu sangat besar sekali. 2045 mendatang Indonesia sudah menjadi negara maju, generasi muda hari ini harus mulai mempersiapkan diri,” tandas Suudi.

PLN UIP JBT Berhasil Legalkan Aset Lahan Seluas 103,9 Hektar

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – PT PLN (Persero) terus menjalin sinergisitas dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Barat serta Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah. Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) berhasil mengamankan 103,9 Ha aset tanah kepemilikan PLN. Pencapaian ini ditandai dengan serah terima 31 sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada PLN.

General Manager PLN UIP JBT, Djarot Hutabri EBS menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi PLN sebagai upaya mengakselerasi percepatan sertifikasi aset strategis yang ada di kedua provinsi tersebut.

“Aset-aset PLN juga merupakan aset negara sehingga kami akan terus berupaya penuh melalui sinergi serta kolaborasi dengan BPN untuk melegalkan aset-aset lahan kepemilikan PLN dengan proses sertifikasi,” terang Djarot.

Hadir bersama unit PLN lainnya, PLN UIP JBT berhasil memperoleh 22 sertifikat lahan dengan total luasan 1.031.603 m2 dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (monev) bersama Kanwil ATR/BPN Jawa Barat. Adapun 22 sertifikat tersebut 13 diantaranya diserahkan oleh BPN Kabupaten Indramayu, 5 sertifikat diserahkan oleh BPN Kabupaten Cirebon serta 4 sertifikat diserahkan oleh BPN Kabupaten Purwakarta.

Sementara itu, pada hari yang berbeda, PLN UIP JBT juga berhasil mengamankan 9 sertifikat lahan dengan total luasan 8.326 m2 dari kegiatan monev dengan Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah. Sejumlah 7 sertifikat diserahkan oleh BPN Kabupaten Cilacap dan sisanya masing-masing berasal dari BPN Kabupaten Boyolali serta BPN Kabupaten Jepara.

“Kami di PLN senantiasa melakukan transformasi, inovasi serta efisiensi di berbagai aspek yang mana salah satunya adalah mempercepat pensertifikatan seluruh aset-aset lahan kepemilikan PLN,” lanjut Djarot.

Djarot juga menyampaikan apresiasinya kepada ATR/BPN Jawa Barat dan ATR/BPN Jawa Tengah yang turut membantu dalam percepatan sertifikasi aset PLN.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada ATR/BPN Jawa Barat dan juga ATR/BPN Jawa Tengah yang terus membantu kami baik di lapangan maupun pada saat administrasi, mari kira bersama-sama bersinergi mencapai suatu tujuan yang lebih baik serta membangun Indonesia yang bersih dan amanah,” tutup Djarot.

Buronan Korupsi Dana BUMDes Berhasil Diringkus Kejagung

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.

Penangkapan berlangsung di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 19:16 WIB, Kamis (1/6).

Adapun identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: MA (44), lelaki kelahiran Olak Besar-Jambi. Tersangka berdomisili di Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

MA merupakan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama tahun anggaran 2018 senilai Rp150.000.000, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.

Diduga Pabrik Narkoba, Polisi Grebek Rumah Huni di Pedurungan Semarang

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Polisi melakukan penggrebekan di sebuah rumah huni di jalan Kauman Barat V No. 10, RT. 06 RW. 08, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Kamis (1/6/2023), sekira pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang beredar, Tim Gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim
Polri dan Polda Jawa Tengah melakukan penggrebekan karena diduga rumah ini menjadi pabrik pembuatan ekstasi.

Dalam pantauan Jumat (2/6/2023) pagi, rumah berpagar warna putih ini diberi garis police line. Terlihat, sejumlah personel kepolisian juga nampak keluar-masuk di dalam rumah tersebut.

Salah seorang warga bernama Rachmanto mengatakan, awalnya mengetahui adanya kegiatan ini setelah melihat sejumlah personel di depan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (1/6) setelah magrib. Saat melintasi jalan itu, ia pun sempat bertanya-tanya terkait kegiatan oleh kepolisian tersebut.

“Awal mula sekitar habis salat magrib tiba-tiba ada bapak-bapak polisi ditambah dua orang penghuni rumah juga telah diamankan,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara, RW setempat bernama Susilo menambahkan belum mengetahui penghuni dirumah tersebut. Karena diperkirakan mereka mengontrak sekitar satu minggu dan belum melapor.

“Dari laporan warga, penghuni rumah itu baru mengontrak satu minggu. Saya juga belum tahu mengetahui siapa saja yang mengontrak dirumah itu. Sempat melihat orangnya, saat memesan makanan lewat ojek online,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditulis, warga yang melintas masih terkejut dengan adanya rumah yang ditandai police line. Saat ini juga diketahui belum ada keterangan dari pihak kepolisian.

Konsumen Sambut Positif Penerapan QR Code Pembelian Solar Subsidi

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Penerapan penggunaan QR Code pada pembelian solar subsidi yang berlaku mulai 1 Juni 2023 disambut positif. Dari pantauan lapangan di sejumlah SPBU yang ada di Kota Semarang, penerapan QR Code pun telah banyak dipahami para pengguna kendaraan bermesin diesel.

Di SPBU Banjar Dowo Semarang, hampir 95% pembeli solar subsidi sudah menggunakan QR Code dalam transaksi. Sedangkan, bagi yang belum menggunakan QR Code akan diarahkan ke Posko yang disediakan di area SPBU, untuk kemudian dipandu untuk pendaftaran QR Code.

Supervisor SPBU Banjar Dowo Semarang, Agus Baru Haryanto mengaku, pihaknya tidak menemui kendala berarti dalam penerapan QR Code untuk pembelian solar subsidi. Mayoritas konsumen juga sudah paham akan penggunaan QR Code lantaran sosialisasi sudah dilakukan sejak setahun lalu.

“Alhamdulillah, penerapan QR Code untuk pembelian solar subsidi mulai hari ini lancar. Konsumen sudah banyak yang menggunakan QR code, ya sekitar 95%,” katanya, saat ditemui di SPBU Banjar Dowo Semarang, Kamis (1/6/2023).

Menurut Agus, saat akan mengisi BBM jenis solar subsidi, petugas SPBU akan memastikan QR Code sesuai dengan nomer plat kendaraan yang digunakan. Jika belum terdaftar atau QR Code-nya bermasalah, SPBU menyediakan posko bantuan, yang dibuka mulai dari jam 09.00 WIB – 16.00 WIB.

“Kami ada posko untuk yang belum daftar atau QR Code-nya perlu di refresh, karena mungkin ganti plat nomor. Nanti ada petugas yang akan membantunya,” ungkap Agus.

Untuk lebih mengenalkan QR Code, lanjut Agus, pihaknya juga membagikan brosur sosialisasi kepada masyarakat. Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar akan siapa saja yang berhak menggunakan solar subsidi.

“Ya kita bagi brosur juga dan ikut sosialisasi, bahwa solar subsidi hanya digunakan untuk mereka yang berhak,” ujarnya.

Ditemui saat mengisi BBM, salah seorang sopir angkutan ayam asal Ciamis, Rifky mengatakan, pihaknya tidak mengalami kendala dalam menggunakan QR Code saat pembelian solar di SPBU. Rifky bahkan menyambut baik penggunaan QR Code, agar penyaluran solar subsidi bisa tepat sasaran.

“Tidak ada masalah pakai QR Code, karena langsung terbaca. Tidak mengganggu antrian pembelian solar juga. Lewat QR Code ini bagus, bisa lebih tepat sasaran,” tukasnya.

Senada disampaikan Adit, sopir truk asal Pucang Gading Semarang. Menurutnya, penggunaan QR Code selama ini tidak menghambat pembelian solar, karena sistem yang ada cukup lancar. Ia sendiri telah mendaftar menggunakan QR Code sejak enam bulan lalu.

“Saya sudah lama daftar pakai QR Code. Untuk pemakaian solar rata – rata saya bisa habis Rp150 ribu per hari untuk transportasi pengiriman barang ke luar kota,” jelasnya.

Sementara itu, Abdun Mufid, Ketua LP2K Jateng menyebut, penerapan QR Code secara tegas untuk pembelian solar subsidi saat ini sudah sangat tepat. Apalagi, pemerintah telah memiliki aturan terkait dengan siapa saja yang berhak menggunakan solar subsidi.

“Kalau solar kan sudah ada aturan sejak lama dari Kementerian ESDM, mobil mana yang boleh dan mana yang tidak. Jadi kalau mereka yang tidak berhak, ya harus tegas tidak boleh dan SPBU harus menegakkan itu,” tegasnya.

Abdun Mufid pun mendorong SPBU untuk selalu menyediakan pelayanan yang memadai dalam mendukung penerapan QR Code ini. Bahkan, jika diperlukan, SPBU juga bisa melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut.

“SPBU harus menyediakan sistem yang cepat dan mudah, tetapi juga tegas dan disiplin, sesuai dengan aturan. Mungkin di awal – awal juga bisa melibatkan penegak hukum,” terang Mufid.

Abdun Mufid menegaskan, penegakan penggunaan QR Code ini harus diimbangi dengan kepastian pemenuhan kebutuhan solar, khususnya untuk angkutan umum dan logistic. Pasalnya, hal ini akan sangat berpengaruh pada biaya produksi mereka.

“Solar ini kan sangat berhubungan dengan armada angkutan umum dan logistik. Jadi, harus dipastikan bahwa kebutuhan mereka dengan penerapan QR Code ini juga sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya.

Abdun Mufid mendorong masyarakat agar mendukung program ini, mengingat subsidi untuk BBM saat ini sudah sangat besar. Dengan begitu, diperlukan pengawasan dan ketegasan agar benar – benar tepat sasaran untuk yang berhak.

“Secara faktual, beban subsidi memang saat ini sudah sangat besar, sehingga sangat disayangkan jika justru dinikmati oleh kalangan menengah keatas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) mulai Kamis (1/6/2023), mewajibkan pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan Quick Respone (QR) Code. Sistem ini sendiri sebelumnya telah disosialisasikan selama setahun terakhir, sebagai upaya untuk memastikan ketepatan sasaran penggunaan solar bersubsidi.