spot_img

Kejaksaan Agung Tangkap Abunawas Abunaim Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi

JAKARTA (Pertamanews.id) – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Terpidana H. Abunawas Abunaim, yang merupakan buronan dalam kasus tindak pidana korupsi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2024, di Jl. Gunung Semeru, Jatinegara, Jakarta Timur. Abunaim adalah mantan PNS dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia terbukti bersalah dalam kasus rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur pada tahun 2006, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (15/3).

Baca juga:  Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Desa Botomulyo yang Tak Tersentuh Persidangan

Abunaim dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011. Perbuatannya melanggar Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:  Riuhnya Pendaftaran Bacalah ke KPU Jateng: Rombongan Golkar Diiringi Pawai Barangon

“Dia tidak memberikan sanksi finansial kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan, yang berakibat pada pembayaran penuh kepada kontraktor tersebut. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556. Abunaim diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.” ucap Ketut

Baca juga:  Kejagung Bekuk Saksi Kasus Korupsi Dana BOK di Kabupaten Kaur

Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lainnya agar dapat melakukan eksekusi hukum. Dia mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan menghadapi hukuman yang dijatuhkan.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini