spot_img

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029

JAKARTA (Pertamanews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dari hasil Pemilihan Presiden 2024.

Keputusan ini diresmikan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Baca juga:  Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek II

Hasyim menambahkan bahwa Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional, serta memenuhi syarat minimal 20% suara di setiap provinsi di 38 provinsi di Indonesia.

“Berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” lmbuhnya.

Baca juga:  Keren! Wakili Jateng di Ajang Putri Indonesia 2023, Eudia Isabelle Minta Dukungan

Disisi lain, Presiden Joko Widodo mengatakan proses sidang sengketa pilpres juga sudah melahirkan putusan di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini juga sebagai Calon presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja.

Baca juga:  Hari Bhakti Adyaksa ke-63, Kejati Jateng Paparkan Pencapaian Kinerja Sepanjang 7 Bulan Terakhir

” Kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final, oleh karena itu para calon presiden dan wakil harus mempersiapkan diri untuk melanjutkan misi kedepan untuk negara Indonesia,” ungkap Jokowi.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini