spot_img
Beranda blog Halaman 371

Panji Gumilang Diperiksa Terkait TPPU

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, S.I.K., M.H., membenarkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Betul, sekitar jam 10.00 untuk Pak PG,” ungkap Direktur, Senin (7/8/23).

Menurut Direktur, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya. Namun, belum diketahui apakah seluruhnya memenuhi panggilan.

“Hari ini harusnya ada lima saksi yang akan diminta keterangan,” tutup Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

Lebih dari 6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

0

KUDUS (Pertamanews.id) – Sebanyak 6.159.970 batang rokok ilegal hasil penindakan barang kena cukai dimusnahkan secara serentak, di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (4/8/2023).

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, pemusnahan rokok ilegal tersebut dari hasil tindakan rutin Kantor Bea dan Cukai Kudus, untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berada di wilayah Eks Karesidenan Pati.

“Hasil tindakan Bea Cukai dan Satpol PP se-karesidenan. Semua dimusnahkan untuk memberikan efek jera pelaku dan mencegah peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Pihaknya berharap, agenda rutin Kantor Bea dan Cukai Kudus dalam menindak dan memusnahkan barang kena cukai ilegal menjadikan Kabupaten Kudus zero peredaran barang kena cukai ilegal, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat Kudus.

“Sumber anggaran DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) untuk kesejahteraan masyarakat. Maka, dengan upaya gempur rokok ilegal dapat meningkatkan sumber DBHCHT,” katanya.

Selain menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal serta memusnahkan barang bukti, pihaknya bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus juga rutin menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat Kudus. Dengan harapan, masyarakat dapat memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal, sehingga masyarakat turut berkontribusi mencegah peredarannya.

“Kita ada anggaran sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya mereka mengerti sumber anggaran dan peruntukannya,” ungkapnya.

Dalam upaya merangkul para pelaku usaha rokok legal skala kecil, Pemkab juga telah menyediakan kawasan produksi rokok, berupa Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang dianggarkan melalui sebagian DBHCHT.

“Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, kita juga telah siapkan KIHT bagi pelaku usaha skala kecil, yang anggarannya bersumber dari DBHCHT,” terangnya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Arif Setijo Nugroho menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang telah ditindak merupakan kali pertama dilaksanakan dengan biaya yang bersumber dari anggaran DBHCHT.

“Selama ini kami laksanakan sendiri pemusnahan di Kantor Bea dan Cukai. Kami berharap, pemusnahan berikutnya juga dianggarkan dari DBHCHT Kudus, meskipun nantinya dilaksanakan di wilayah lain di Karesidenan Pati,” ungkapnya.

Disampaikan, rokok ilegal masih banyak beredar di wilayah Eks Karesidenan Pati. Menurut data yang disajikan, per Mei 2022 hingga Mei 2023, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp4,7 miliar, lebih dari perkiraan nilai barang yang mencapai Rp7 miliar lebih.

“Kita harus selalu bersatu menggempur peredaran rokok illegal, untuk mengamankan penerimaan negara, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ajaknya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid menyebut, Kantor Bea Cukai Kudus bersama Satpol PP se-eks Karesidenan Pati telah mengamankan, kemudian memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 6.159.970, dengan perkiraan nilai sebanyak Rp7.025.384.100. Pihaknya juga telah mempersiapkan 10 armada truk, untuk mengangkut barang bukti ke lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo.

“Kita akan musnahkan barang bukti secara simbolis di Halaman Pendapa Kudus, dan sisanya akan dimusnahkan di TPA Tanjungrejo, Jekulo,” sebutnya.

Kholid berharap, kegiatan yang rutin dilaksanakan tiap tahun ini dapat dilaksanakan secara bergilir di wilayah eks Karesidenan Pati.

Gus Zaim Lasem; Jateng Damai di Bawah Kepemimpinan Ganjar

0

REMBANG (Pertamanews.id) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sowan ke kediaman pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayat, Lasem, KH Zaim Ahmad Maksum, Minggu (6/8/2023). Suasana hangat tersaji dalam pertemuan itu.

Ganjar tiba di kediaman Gus Zaim sekitar pukul 12.30 WIB. Ganjar langsung disambut Gus Zaim dan para sesepuh lainnya.

Ganjar diajak masuk dan ngobrol lesehan di kediaman Gus Zaim dengan ditemani kopi serta camilan khas Rembang.

“Omahe njenengan sae Gus (rumahnya bagus, Gus). Ini peninggalan Pecinan ya,” tanya Ganjar mengagumi rumah unik khas China milik Gus Zaim.

“Iya mas, ini bangunan tahun 1881. Ini masih asli Pak Gub, jadi sejak dulu begini,” jelas Gus Zaim.

Ponpes Al Hidayat milik Gus Zaim memang unik. Pondok itu berada di kawasan Pecinan, Lasem Rembang. Di sekitar pondok, masyarakat tionghoa bisa hidup berdampingan dengan damai.

“Justru baik semua Pak Gub, di sini itu saling menghormatinya tinggi sekali. Pondok kami sering dibantu oleh masyarakat sekitar, kadang kalau puasa dikirimi takjil. Pernah juga saat acara dialog kebangsaan, kami dikirimi Barongsai dan Liong,” jelas Gus Zaim.

Ganjar dan Gus Zaim banyak berdialog terkait toleransi beragama. Gus Zaim juga memuji Ganjar yang berhasil menjadi pemimpin yang baik selama menjabat sebagai Gubernur Jateng.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Ganjar, Jateng menjadi daerah yang aman dan damai.

“Dalam konteks pemerintahan, Pak Ganjar ini bagus. Beliau bisa membuat Jateng lebih damai,” kata Gus Zaim.

Hal itu ditunjukkan dengan keadaan Jateng selama ini. Masyarakatnya bisa guyub rukun tanpa ada gejolak yang berarti.

“Itu menunjukkan kepemimpinan yang baik. Jadi saya berharap, Pak Ganjar bisa sukses di segala hal dan dapat berkompetisi secara baik di tingkat selanjutnya,” ucapnya.

Sementara itu, Ganjar mengagumi Gus Zaim dan wawasan kebangsaan yang selalu diajarkan.

“Ini menarik karena pondok ini berada di kawasan Pecinan dan hubungan antar masyarakatnya bagus. Di sini tidak ada sumbu pendek, jadi asyik sekali. Saling tolong menolong, saling bantu dan tidak ada orang mempersoalkan agamanya,” kata Ganjar.

Gus Zaim, lanjut Ganjar, menjadi tauladan bagi masyarakat Jateng. Menurutnya, dirinya banyak belajar dari Gus Zaim tentang toleransi dan keberagaman.

“Kita mesti belajar banyak dari Lasem, dari beliau Gus Zaim. Karena di sini begitu, hubungan antar manusia berjalan baik. Meski pondok pesantren ada di kawasan mayoritas Pecinan, namun masyarakat menerima dengan baik. Ini contoh yang top,” pungkasnya.

Selain ke Gus Zaim, Ganjar juga sowan ke sejumlah tokoh lain di Rembang. Di antaranya tokoh Tionghoa Rembang, Sie Hwie Djan atau Gandor Sugiarto dan juga Nyai Hj Muchsinah Cholil, ibu dari Ketua PBNU, Gus Yahya.

Ganjar juga sebenarnya hendak sowan ke kediaman KH Musthofa Bisri atau Gus Mus. Namun karena Gus Mus sedang tidak ada di rumah, Ganjar tidak jadi mampir ke kediaman Gus Mus.

Dibuka Gubenur Ganjar, Meriahnya Antusiah Masyarakat Sambut Porprov Jateng 2023

0

PATI (Pertamanews.id) – Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Jawa Tengah 2023 berlangsung meriah di Stadion Joyokusumo Pati, Sabtu (5/8/2023) malam.

Ribuan orang warga dan atlet dari 35 kabupaten/ kota di Jateng, tumplek blek dan meramaikan acara itu.

Acara dibuka dengan kedatangan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang masuk ke stadion menaiki Becik Ku, becak listrik karya mahasiswa Udinus Semarang, dengan diiringi para penari. Setelah itu, acara semakin meriah dengan penampilan tarian kolosal, drumband dan defile atlet. Penampilan group band Cokelat, Ahmad Albar, dan Farrel pun semakin menghidupkan suasana.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam sambutannya dalam membuka acara tersebut juga menjadi tempat pamitan pada insan olahraga Jawa Tengah.

“Di kesempatan Pembukaan Porprov Jateng 2023 ini ijinkan saya minta maaf kepada bapak ibu dan saudara semua, karena ini adalah terakhir kali saya dan pak Wagub Taj Yasin Maemoen bersama bapak ibu, saudara sekalian membina olahraga Jawa Tengah,” ujarnya.

Ganjar berharap insan olahraga Jawa Tengah ke depan akan mendapatkan gubernur dan wakil gubernur yang labih baik dari dirinya, dalam mengangkat prestasi olahraga Jawa Tengah.

“Saya berdoa, agar bapak ibu semua
mendapatkan gubernur yang jauh lebih baik dari saya,” kata Ganjar.

Selama dipimpin Ganjar, Jawa Tengah dua kali mengalami PON, yaitu PON Jawa Barat 2016, dan PON Papua 2021. Prestasi Jawa Tengah pun berbeda.

Di PON 2016, Jawa Tengah berada di posisi ke-4. Jawa Tengah mengumpulkan sebanyak
32 medali emas, 56 perak dan 85 medali perunggu.

Sedangkan di PON Papua, posisi Jateng turun dua trap sekaligus yaitu di peringkat keenam dengan perolehan medali 27 emas, 47 perak, dan 64 perunggu.

Ganjar berharap, ke depan prestasi olahraga Jawa Tengah lebih baik dibanding saat di pimpin dirinya.

Makanya dia mengingatkan apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua umum III KONI Pusat Andre Sutarjo bahwa Jawa Tengah harus peringkat lima di PON Aceh Sumut 2024 mendatang. Bahkan Ganjar berharap lebih baik dari itu.

Atas harapan ini, Ganjar mengapresiasi langkah KONI Jateng yang meluncurkan aplikasi SISAKTI yang mengakomodasi perkembangan olahraga Jawa Tengah termasuk mantan atlet, atlet difabel dll.

“Saya mengapresiasi diluncurkannya aplikasi SISAKTI ini, sehingga perkembangan olahraga Jawa Tengah bisa kontrol,” pungkasnya.

Kakorlantas Polri: Tidak Ada Lagi Pembayaran Dengan Uang Tunai Di Setiap Pembuatan SIM

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., menjelaskan bahwa tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai di setiap tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” jelasnya, Jumat (4/8/23).

Irjen. Pol. Firman Santyabudi, menjelaskan apabila adanya transaksi pembayaran secara tunai, dipastikan uang itu tidak masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong pribadi petugas. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Firman Santyabudi meminta kepada masyarakat untuk tidak mengiming-imingi petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan.

“Jangan anggota saya di iming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” tutupnya.

Pemkab Jepara Imbau Masyarakat Gunakan Jaring Ramah Lingkungan Tangkap Ikan

0

JEPARA (Pertamanews.id) – Para nelayan diminta untuk menggunakan jaring ramah lingkungan, untuk menangkap ikan di laut Jepara.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menegaskan, para nelayan diminta tidak menggunakan jaring dengan mata jarring terlalu kecil, seperti halnya jaring arad. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan, agar ikan-ikan yang masih kecil tidak ikut terjaring dan memiliki waktu untuk berkembang biak.

“Penggunaan jaring dengan tepat akan mendukung ketersediaan ikan yang berkelanjutan,” ujar Edy, saat bertemu dengan perwakilan nelayan, di Ruang Comand Center Setda setempat, Kamis (3/8/2023).

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan kesepakatan antara nelayan di wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara. Hal ini sekaligus, untuk meminimalisasi terjadinya konflik antarnelayan di tengah laut.

Disampaikan, ada beberapa kesepakatan yang dilakukan, pertama nelayan Jepara sepakat wilayah perairan Jepara utara harus bebas dari penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, mulai Ujung Piring ke arah timur utara. Kedua, penggunaan alat tangkap aktif di wilayah perairan Jepara utara dilakukan di atas delapan mil (Alas Karang Tuwo)

“Ketiga, alat tangkap garuk tidak boleh digunakan di wilayah perairan Jepara selatan di bawah dua mil. Keempat, nelayan Jepara yang bersandar di pelabuhan penumpang (Pantai Kartini), agar menjaga kebersihan dan ketertiban, serta tidak melakukan aktivitas yang mengganggu pelabuhan seperti perbaikan jaring dan lainnya,” jelasnya

Terkahir, imbuhnya, yaitu sanksi atas pelanggaran kesepakatan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Edy berharap, dengan adanya kesepakatan tersebut, tidak akan muncul konflik nelayan, khususnya masalah alat tangkap.

“Saya berharap, ini bisa dipedomani bersama-sama. Apa yang sudah menjadi kesepakatan harus dilaksanakan,” ungkap Edy.

Kejagung Terima Berkas Penetapan Tersangka Panji Gumilang

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Tersangka APG.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 05 Juli 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumadena mengatakan, membernarkan hal tersebut terhadap tersangka APG sehubungan dengan penodaan agama.

” Dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” jelasnya.

Ketut mengungkapkan, tindakan tersebut terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Selanjutnya, Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terakhir, JAM-Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara.

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek II

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (3/8).

Adapun Keenam saksi merupakan HL selaku Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Kementerian Perhubungan, S selaku Kartawan PT Waskita Beton Precast Direktur Operasional (VP/VSP Infra 2 2019-2021 PT Waskita Karya, (persero) Tbk), HPS selaku Subdit Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga, BP selaku Konsultan Quantity Surveyor, K selaku Direktur Utama PT Farika Beton, terakhir THT selaku Direktur Utama PT Intisumbe Baja Sakti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumadena mengatakan, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

” Mereka terlibat keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejagung Dorong Penegakan Hukum Humanis Melalui Program ‘Jaga Desa’

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Sesuai dengan Perintah Direktif Presiden yang menyatakan ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“ Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Jaksa Agung.

Penegakan hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak.

Jaksa Agung ST Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lain, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan.

Tujuan yang akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat. Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam rangka mendekatkan Jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan tahun 2022.

Kemudian yang terbaru adalah Membagun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Program tersebut memiliki manfaat yang yang luar biasa dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Di samping itu juga menciptakan keharmonisan, ketentraman dan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki, karena menurut Jaksa Agung “Bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu kedepan tidak diperlukan lagi”.

Untuk memberikan legitimasi Penegakan Hukum Humanis, Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-temgaj masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan.

Mengutip ungkapan dari Jaksa Agung ST Burhanudin “Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu Desa”. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa ke 63, “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembanguan Nasional”.

Selain itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mendorong Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023, guna membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa.

Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan. Di samping itu, kita dorong pemanfaatan Rumah Restoratif menjadi tempat penyelesaian konflik di desa adalah suatu terobosan penegakan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di Desa sehingga tidak ada lagi perkara yang ada di masyarakat masuk ke Pengadilan namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius).

Program Kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Program ini nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan kedepan akan menjadi Aksi Nasional, oleh karena Program ini dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan public Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Berhasil Bawa Gajahmungkur Lebih Baik, Rotasi Jabatan Ade Bhakti Jadi Sorotan

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Di balik ramainya pencopotan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti Iriawan yang kini dipindah menjadi Sekretaris Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Selama menjabat sebagai Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti memiliki sejumlah prestasi untuk Kota Semarang.

Salah satunya, Kecamatan Gajahmungkur menduduki peringkat pertama evaluasi kinerja OPD setiap triwulan atau 3 bulan sekali yang dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

“Bukan penghargaan dari KemenpanRB tapi berupa evaluasi kinerja OPD itu triwulan setiap 3 bulan sekali. Alhamdulillah, saya di bulan Juni, nilainya bagus. Triwulan pertama 2023 ini, kemudian triwulan kedua dari 51 OPD, kita peringkat 5. Tapi kalau dibandingkan dengan 16 kecamatan lain, kami di peringkat pertama,” jelas Ade Bhakti saat ditemui di Kantor Damkar Semarang, Rabu (2/8/2023).

Selain prestasi mendapatkan peringkat pertama hasil evaluasi KemenpanRB, Ade Bhakti membeberkan bahwa pihaknya dalam penanganan stunting di wilayahnya yakni jumlahnya dapat ditekan hingga menduduki peringkat ketiga.

“Kalau bicara masalah stunting jumlahnya, kami pun juga nggak banyak-banyak amat. Kami peringkat ketiga atau keempat, paling sedikit.
Alhamdulillah sejak saya masuk (Camat Gajahmungkur), kemarin jumlahnya 60-an dievaluasi tinggal 30-an atau bahkan 26, “ungkapnya.

Dari sederet prestasi selama menjabat sebagai Camat Gajahmungkur itu, Ade Bhakti menyebut bahwa program Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilaksanakan dengan baik di Kecamatan Gajahmungkur.

“Jadi program Pemerintah Kota Semarang di Gajahmungkur selalu kita laksanakan dengan baik,” imbuh dia.

Dalam kesempatan ini, dia menekankan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Camat Gajahmungkur tidak selalu untuk mengejar prestasi, melainkan bagaimana agar masyarakat bisa merasakan peran dari pihaknya.

“Kita bukan kejar prestasi, tapi bagaimana caranya dari masyarakat itu merasakan kehadiran kita di Gajahmungkur. Bahkan, penyelesaian permasalahan masyarakat seperti talud jebol sejak 2019, kemudian pembangunan balai kelurahan sejak 2018. Baru kali ini terealisasikan. Pastinya saya secara pribadi dengan teman-teman mendorong agar program di Gajahmungkur berjalan,” katanya.

Disinggung soal perintah langsung dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ade mengaku tidak pernah menerimanya. Ia membenarkan hal itu selama dirinya menjabat sebagai Camat Gajahmungkur hingga dilantik sebagai Sekretaris Pemadam Kebakaran Kota Semarang.

“Benar saya tidak diperintahkan wali kota. Boleh dilihat di WA (Whatsapp) saya,” bebernya.

Ade Bhakti lantas membandingkan Wali Kota Semarang dijabat oleh Hendrar Prihadi (Hendi) dan dipimpin oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita). Saat Wali Kota Semarang dijabat oleh Hendi, dirinya selalu mendapatkan perintah langsung melalui telepon.

Perbedaan Hendi dengan Ita, Ade menilai cara koordinasinya yang berbeda. Bedanya, Wali Kota Semarang sekarang berkoordinasi hanya melalui grup Whatsapp saja.

“Jadi saya kalau transisi dulu zaman Pak Hendi. Tidak membandingkan tapi kalau dulu, ada apa-apa telepon. Mungkin cara koordinasinya beda. Sekarang lewat grup Whatsapp, mungkin. Kalau saya pribadi ya, tidak masalah. Semua program di Gajahmungkur dijalankan dengan baik, bahkan nilainya saya bilang mendekati sempurna,” pungkasnya.